pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Makassar

MAKASSAR, BKM — Jaksa Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar siap menyidangkan kasus pidana dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria. 
”Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ini telah bergulir cukup lama. Berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
”Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian,” terang Maya As’ad. 
Diketahui, Anna Maria didudukkan sebagai tersangka, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana. 

Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertipikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata. 
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertipikat yang telah gugur haknya. 
Padahal, diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain. Anna Maria terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks.
Tapi gugatan ini ditolak majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung. Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, penetapan Anna Maria sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Anna ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Anna Maria dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim. (mir)



×


Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link