MAKASSAR, BKM — Personel Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial R (36), di wilayah hukum Polda Sulsel.
Terduga saat ditangkap dan diamankan ditemukan membawa satu paket sabu seberat 200 gram asal Malaysia. Hasil interogasi penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel di ruang pemeriksaan terduga mengakui barang haram itu baru saja dibawa tersangka dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Makassar.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri Mustafa, mengemukakan, selain barang haram sabu tersebut juga anggota menemukan dan mengamankan empat saset besar sabu itu diduga masing-masing berisi sekitar 50 gram. Jadi total keseluruhan sabu sekitar 200 gram.
”Selain itu, ditemukan juga satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Muhammad Fajri Mustafa.
Keterangan terduga masih terus dikembangkan untuk mencari jaringan pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. (jul)

