MAROS, BKM — Merasa tertipu, warga Kabupaten Maros bernama Dg Rani melaporkan travel penyelenggara haji dan umroh, Amanah Rosiana Abadi (ARA) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Maros.
Dg Rani mengaku dirugikan lantaran sejak bulan Desember 2015 Travel ARA telah menjanjikannya keberangkatan dirinya bersama 3 orang anggota keluarganya yang lain ke tanah suci.
Namun hingga lewat batas yang dijanjikan, ia bersama jemaah umroh lainnya tak kunjung diberangkatkan oleh travel tersebut. Padahal, kata Dg Rani, dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp 114 juta untuk 4 orang calon jamaah umrah.
“Setiap jamaah dimintai biaya perjalanan umroh sebesar Rp28,5 juta. Jadi totalnya kami 4 orang Rp114 juta,” keluh Dg Rani usai melapor ke BPSK Maros, Minggu (19/6).
Dg Rani juga mengaku, pihak travel sudah menunda perjalanan jemaah sebanayk tiga kali dari jadwal yang ditentukan. Sebelumnya pihak travel menjanjikan akan memberangkatkannya bulan Januari, namun selanjutnya dibatalkan dan dipindahkan ke bulan Februari.
“Itupun dibatalkan lagi. Padahal kami sudah menyetorkan uang, tapi tetap tidak diberangkatkan. Segala kelengkapan berkas sudah kami lakukan. Sekarang karena ini sudah berlanjut lama, kami hanya ingin meminta uang kami dikembalikan,” ungkap Dg Rani, kecewa.
Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Maros, Muhammad Iqbal membenarkan adanya laporan tindakan penipuan pemberangkatan umroh oleh salah satu pengusaha travel tersebut.
BPSK sendiri, kata Iqbal, telah memanggil pihak Travel ARA dan menyelidiki masalah tersebut. Menurutnya, memang keluarga Dg Rani batal diberangkatkan. Meski begitu, upaya untuk memberangkatkan Dg Rani sekeluarga telah dilakukan perusahaan tersebut.
“Menurut pihak travel, waktu pemberangkatannya selalu mengalami penundaan,” kata Iqbal mengutip pernyataan pihak Travel ARA.
Saat ini kata Iqbal, korban penipuan sudah tidak ingin lagi menuntut untuk diberangkatkan, karena mereka sendiri belum lama ini telah brangkat umroh melalui travel lain yang layanannya lebih cepat.
“Saat ini mereka hanya menuntut uang yang telah mereka setorkan untuk dikembalikan, karena mereka telah berangkat menggunakan travel lain, dengan biayanya sendiri,” terangnya.
Jika dalam waktu ditentukan, pihak pengusaha tavel belum juga mengembalikan uang konsumen, maka BPSK akan mengambil tindakan hukum.
Iqbal tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih travel biro perjalanan umroh. Hal ini untuk menghindari tindakan penipuan perjalanan umroh. (*)
Diduga Menipu, Jemaah Umrah Lapor ARA ke BPSK
×

