pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kebebasan Berpendapat

Magfirah Ayunda Prodi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar

SETIAP kandidat yang berkontestasi di pilkada harus mampu menjamin kebebasan dalam memberikan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab hal tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Disebutkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang tanpa campur tangan pihak lain. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya, termasuk seperti kebebasan untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan pemikiran.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah sesuatu yang harus dijamin dalam negara demokrasi, khususnya ketika ingin memberikan kritik kepada pemerintah.
Oleh sebab itu, dalam ajang pilkada ini setiap paslon harus menyampaikan komitmennya terhadao nilai-nilai demokrasi dengan menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan untuk memberikan kritik inilah yang kemudian harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan yang akan datang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Sebab kebebasan berpendapat merupakan khas dalam tatanan negara demokrasi. Kritik yang konstruktif akan menghasilkan iklim demokrasi yang baik guna kemajuan pemerintahan.
Kita tentu mengetahui ada banyak kalangan masyarakat hari ini, termasuk anak-anak muda yang khawatir memberikan kritik lantaran akan dijerat secara hukum. Untuk itu sangat penting bagi setiap kandidat untuk menjamin dan mengedukasi masyarakat agar tidak cemas ketika ingin memberikan kritik yang konstruktif bagi pemerintahan ke depannya.

Sikap kritis bisa berdampak terhadap kemajuan daerah masing-masing. Hal ini terbukti secara historis, di mana para tokoh bangsa terdahulu sangat terbuka dalam mengkritisi satu sama. Hasilnya, keterbukaan tersebut mendatangkan kemerdekaan. Sebaliknya, banyak contoh negara yang hancur akibat sistem otoriter yang mendominasi.
Karena itu kita dapat berkesimpulan bahwa kebebasan berpendapat akan menghasilkan check and balance (keseimbangan) yang berdampak pada lahirnya kebijakan yang berpihak kepada semua kalangan masyarakat.
Sebagai contoh kita lihat pada aspek pendidikan. Ketika ingin membuat sebuah kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan, maka pemerintah tentu harus mendengarkan pendapat dari tenaga pengajar agar dapat menghasilkan kebijakan yang baik dan strategis sehingga akan berdampak pada kesejahteraan para guru.

Secara filosofis, demokrasi memang menempatkan masyarakat sebagai kedaulatan tertinggi. Hal tersebut juga dijelaskan oleh filsuf ternama Aristoteles, yang menyebutkan bahwa prinsip demokrasi adalah kebebasan. Karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
Demikian pula yang pernah disampaikan mantan Presiden Amerika Abraham Lincoln, yang menyebutkan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Penjelasan dua tokoh tersebut tentunya membuat kita dapat memahami bahwasanya kebebasan berpendapat adalah memberikan kritik yang konstruktif pada pemerintahan dan sesuatu yang harus dijamin. Oleh sebab itu penting bagi setiap kandidat untuk menyampaikan komitmennya akan kebebasan berpendapat, agar publik mengetahui komitmen mereka akan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam demokrasi. (yus)



×


Kebebasan Berpendapat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link