MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) ajak Praja IPDN jadi garda terdepan pencegahan korupsi di pemerintahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjadi pembicara dalam sosialisasi mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Balairung I Mallombassi dg Mallawang, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa, Jumat (6/9).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 91 praja muda IPDN, bersama dosen, pengasuh, dan staf kampus setempat. Direktur IPDN Kampus Sulsel, Prof H Murtir Jeddawi, menyambut positif kegiatan tersebut.
Prof Murtir Jeddawi bahkan mengungkapkan pentingnya penyuluhan hukum ini. Menurutnya, ketidak taatan hukum bisa terjadi akibat ketidaktahuan hukum sehingga seringkali menjadi penyebab utama pelanggaran.
”Kami sangat bersyukur tim Penkum Kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah preventif yang harus digalakkan sebelum penindakan. Selaku pemateri, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Praja IPDN menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di pemerintahan nantinya. Sebab mereka adalah calon pamong praja dan ASN.
Soetarmi menyebutkan, jika salah satu tugas dan fungsi dari kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintah daerah.
Kasi Penkum berharap, lulusan IPDN ini akan mengemban amanah yang sangat rawan dengan praktik korupsi. Mulai dari gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, mark up anggaran hingga kolusi dan nepotisme. Juga penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Selama kegiatan sosialisasi, terlihat antusiasme tinggi dari para praja IPDN. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana korupsi, menunjukkan minat dan kesiapan mereka dalam memahami serta menghadapi isu-isu hukum yang ada.
Dengan adanya sosialisasi ini, Soetarmi, berharap lulusan IPDN dapat berperan aktif sebagai kader pemerintahan yang berkomitmen dalam mencegah korupsi dan menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi di wilayah tempat bertugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi penerus pemerintahan untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Soetarmi, berharap lulusan IPDN dapat berperan aktif sebagai kader pemerintahan yang berkomitmen dalam mencegah korupsi dan menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi di wilayah tempat bertugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi penerus pemerintahan untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. (yus)

