MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lamantu tahun anggaran 2019-2022, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/9).
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fadly yang merupakan Kasi Pelayanan pada Desa Lamantu sebagai saksi.
Pada awal persidangan, majelis hakim mempertanyakan tentang tugas atau tupoksi dari Kasi Pelayanan itu sendiri. ”Bisa saudara jelaskan tugas dari pekerjaan saudara,” tanya majelis hakim.
Dalam pernyataannya, saksi menjelaskan jika Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan.
”Tugasnya itu membantu kerja-kerja dari kepala desa yang mulia,” jawab saksi.
Kemudian majelis hakim mempertanyakan tentang keterangan saksi yang tercantum dalam BAP perihal dugaan kegiatan fiktif yang diduga dilakukan terdakwa.
”Dalam keterangan BAP saudara menjelaskan tentang kegiatan fiktif, apa saja item dari kegiatan fiktif tersebut,” tanya majelis hakim.
Saksi menjelaskan jika keterangannya pada saat BAP sesuai fakta yang ada di lapangan, dirinya menuturkan beberapa kegiatan yang disebutkannya sebagai fiktif seperti pengadaan genset dan , pengadaan kursi untuk BUMDes yang tak kunjung terealisasi.
Saksi juga memaparkan jika seperti proyek pengerasan jalan saat ini belum selesai. ”Saya sebut fiktif di BAP karena memang seperti itu faktanya di lapangan yang mulia,” jawab saksi.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan ADD-DD. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Selayar, ditemukan fakta hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa, baik ADD maupun DD
dari pekerjaan fisik dan nonfisik.
Sehingga T yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun bentuk perbuatan melawan hukum yang diduga berupa kegiatan-kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.
Perbuatan tersebut disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes yang tidak sesuai fakta sebenarnyaterdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (yus)

