MAKASSAR, BKM— Satnarkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (17/9).
Pemusnahan sabu ini dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Makassar, Muh Irfan, Kaur Subbid Narkoba Bid Labfor Makassar, AKP Surya Pranomo, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Dalam pemusnahan sabu tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, mengemukakan, pengungkapan barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan Teuku Umar dengan barang bukti seberat 300 gram, lokasi kedua di Pampang dengan total 800 gram, dan lokasi ketiga terkait kegiatan Restorative Justice (RJ) untuk pengguna narkoba.
”Barang bukti sabu yang kita musnahkan mencapai sekitar 1,1 kilogram. Dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 5 hingga 6 orang. Berarti kita sudah menyelamatkan antara 5.900 hingga 6.000 jiwa dari dampak narkotika ini,” jelas Kompol Lulik.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah jaringan ini berafiliasi dengan pemasok dari luar negeri,” katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, Bid Labfor Makassar melakukan pengecekan terhadap barang bukti sebelum mencampurnya dengan air dan pembersih lantai.
Selanjutnya, campuran tersebut diblender dan dibuang ke kloset. Proses pemusnahan ini juga disaksikan pihak Propam untuk memastikan bahwa prosedur berlangsung sesuai ketentuan. (jul)

