MAKASSAR, BKM — Ancaman sanksi serius kini menunggu tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Mereka diduga tak netral menjelang pemilihan gubernur. Ketiganya secara terang-terangan memperlihatkan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pemilihan gubernur (pilgub).
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arief Fakrulloh sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa tiga ASN tersebut.
Mereka adalah Yarham Yasmin, Zulkhairil dan Asri. Ketiganya merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel.
Zudan memastikan ketiganya kini dalam pemeriksaan Inspektorat. “Sementara diperiksa oleh teman-teman di Inspektorat dan BKD,” ujarnya, Senin (30/9).
Sebagai penjabat gubernur, dirinya sudah berulang kali mengingatkan dan menginsurtuksikan agar ASN menjaga integritas di pilkada Sulsel 2024. Bahkan sudah mengeluarkan surat imbauan hingga ke kabupaten/kota.
Kini, sanksi tegas menanti bagi mereka yang bandel.
Zudan kembali menegaskan, setiap ASN harusnya sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu tertentu.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
ASN yang melanggar dikenakan berbagai macam sanksi. Mulai dari sanksi moral, sanksi administratif maupun sanksi hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenai hukuman disiplin berat. Sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Nantinya, yang memberikan sanksi adalah KASN. Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KASN, jika memenuhi unsur pelanggaran.
Zudan mengimbau agar ASN benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara tanpa harus bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya sebagai ASN.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Mardiana, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Mereka juga sudah mengantongi foto ASN sebagai bukti.
“Kita beri ruang klarifikasi terlebih dahulu. Sudah ada tim untuk melakukan penelusuran,” kata Mardiana.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menyerahkan sepenuhnya kepihak Bawaslu
. “Kita serahkan ke Bawaslu, kita sepenuhnya ke Bawaslu,” ujarnya singkat.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penelusuran.
“Jadi hari ini (kemarin) pukul 9 ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” kata Alamsyah, Senin (30/9).
“Laporan itu kami sudah terima bersama tim, dan selanjutnya laporan ini kami akan kembangkan dalam keterpenuhan bukti-bukti dan unsur-unsur lainnya. Berdasarkan laporan awal tadi bahwa terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemerintah Provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan gubernur Sulsel,” lanjutnya.
Ia berjanji akan menindaklajuti dan memproses laporan tersebut.
“Dalam laporan ini, kami maksimal dua hari, 2 x 24 jam kami memproses ini untuk menentukan apakah nanti persoalan ini memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.
Terkait apakah masuk pelanggaran pidana pemilu, ia menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah masuk unsur pidana pemilu atau tidak.
“Inilah yang kami maksud di awal, bahwa persoalan keterpenuhan unsurnya, kemudian dia masuk ranah di mana, nanti setelah dua hari ini. Nanti kami dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Selain dugaan tiga ASN Pemprov yang netral, ia juga mengaku menerima laporan dugaan bagi-bagi barang atau sejenisnya yang melibatkan salah satu oknum partai politik (parpol).
“Yang melapor di kami ini ada dua. Ini terkait di akun medsos juga, masalah bagi-bagi barang dan sejenisnya. Bukan orang yang sama. Semua yang melaporkan ini karena ada kaitannya dengan tahapan pilgub,” tandasnya. (jun)

