MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan Lurah Baji Pammai, Adi Surahmat dalam kasus dugaan korupsi Program Bedah Rumah di Kelurahan Baji Pammai Kecamatan Maros Baru.
Selain lurah, Kejaksaan juga menerapkan dua tersangka lainya, masing-masing Haeruddin dan Agus selaku Tenaga Pendamping (TPM) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Tahun 2013 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Maros, Herawanty mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Lurah Baji Pammai terbukti telah bersama-sama dengan dua tersangka lainnya mengadakan rapat dengan warga untuk disepakatinya biaya pemotongan.
“Lurah bersama TPM dan satu sekretaris LPM mengundang warga penerima bantuan untuk rapat dan menyetujui pemotongan bantuan. Mereka memotong dana itu dengan alasan adanya biaya administrasi,” kata Hera saat dikantornya, Kamis (23/06).
Ia menuturkan, ada beberapa warga harusnya menerima Rp7,5 juta. Namun, diterima hanya Rp6,6 juta. Ada juga Rp15 juta, namun dapatnya hanya Rp12 juta. Selain uang, ada juga selisih harga material yang antara laporan dengan faktanya tidak sesuai.
“Pemotongannya tidak semua sama. Tergantung berapa besaran yang diterima oleh warga. Kalau total kerugian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat, kerugian mencapai Rp651 juta,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Lurah Baji Pamai, Adi Surahman mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat dari pihak Kejari terkait statusnya itu. Menurutnya, selama ini ia berperan sebagai pengontrol, ia tidak tahu apa-apa soal pencairan dan tekhnisnya.
“Saya baru tahu kalau saya ini berstatus tersangka. Saya ini tidak tahu apa-apa, saya ini hanya pengontrol saja, soal pencairan dan tekhnisnya saya tidak pernah tahu itu,” kilahnya. (ari-ril)
Lurah Tersangka Kasus Bedah Rumah
×

