pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Telusuri Aliran Dana Alkes RSUD Makkasau

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menelusuri aliran uang yang diduga masuk ke kantong-kantong pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Aliran dana tersebut diterlusuri melalui bukti penyetoran dan transfer di beberapa bank, yang diduga hasil penggelembungan harga (Mark Up) proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makasau tahun 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais dan rekanan dari PT Pahlawan Roata, Candra Pratama. Keduanya dijadikan tersangka lantran terkait kasus dugaan Mark Up pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau Parepare.
Hasil pengembangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang disinyalir berasal dari proyek pengadaan Alkes.
Proyek yang telah menelan anggaran APBN, sebesar Rp19,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Terkait adanya dugaan TPPU dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa data dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam data tersebut disebutkan bahwa ada uang hasil Mark Up, Alkes RSUD Andi Makkasau, yang mengalir ke sejumlah rekening pejabat di Pemkot Parepare.
“Kita akan menelusuri aliran uang yang di transfer melalui transaksi bank” ujar koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (28/6).
Noer mengatakan, ada beberapa bank yang diketahui telah digunakan untuk melakukan transaksi ke rekening pejabat, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penyelidik masih menelusuri apakah uang tersebut berasal dari uang hasil kejahatan kasus Alkes RSUD Andi Makkasau atau uang suap proyek. “Inilah yang masih didalami oleh penyelidik,” ujar Noer.
Transaksi uang yang masuk ke rekening pejabat tersebut, yang nilainya mencapai miliaran rupiah mulai diendus, sejak adanya bukti transaksi yang ditemukan oleh pihak PPATK beberapa waktu lalu.
PPATK menemukan adanya aliran dana yang dianggap tidak wajar masuk ke rekening pejabat Pemkot Parepare. Hasil temuan PPATK itulah yang dijadikan dasar oleh penyelidik untuk menelusuri adanya dugaan TPPU dalam kasus ini.
“Kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank yang dianggap, telah digunakan untuk melakukan transaksi uang ke rekening pejabat,” tandasnya.
Namun Noer enggan menyebutkan pihak bank mana saja yang akan rencana dimintai keterangannya. Menurut dia pihaknya juga masih menunggu hasil temuan dari PPATK tersebut. “Kita masih tunggu hasil temuan PPATK dulu, baru kita periksa,” tukas Noer.(mat/ril)



×


Jaksa Telusuri Aliran Dana Alkes RSUD Makkasau

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar