pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Relasi Keluarga Mencuat di Sidang Perkara Pilgub Sulsel

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra kembali menyidangkan perkara gugatan pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel, Senin (20/1). Pada sidang itu, Anwar Ilyas selaku kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) mengungkapkan bila ada sembilan keluarga bupati tumbang di kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulsel.

Pernyataan Anwar disampaikan guna untuk menepis tudingan kubu paslon nomor urut satu Mohammad Ramhdan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) terkait adanya kedudukan dan hubungan keluarga antara Andi Sudirman dengan Mentan Amran Sulaiman dalam memenangkan pilgub Sulsel.
Anwar menyebut, permohonan menghubungkan kedudukan dan kekeluargaan antara Andi Sudirman Sulaiman dan Andi Amran Sulaiman itu tidak berdasar. Terbukti, relasi hubungan keluarga tidak keseluruhan mendominasi perhelatan kontestasi pada pilkada 2024.

”Hasil dari dukungan keluarga pada hasil pemilihan kepala daerah tidak selalu berbanding lurus dengan pencapaian hasil kontestan. Sebab sebagian besar masyarakat tidak terpengaruh dengan aktor keluarga yang berada di belakang layar kontestan,” jelas Anwar.
Khusus di Sulawesi Selatan, terdapat sembilan daftar keluarga bupati/wali kota yang mengalami kekalahan dalam pertarungan pilkada 2024. Pertama, calon wali kota Makassar Indira Jusuf Ismail yang merupakan istri dari wali kota Makassar dua periode Ramdhan Pomanto. Kedua, calon wali kota Palopo Farid Kasim Judas yang merupakan anak dari Wali Kota Palopo dua periode HM Judas Amir.
Ketiga, calon bupati Luwu Utara Muhammad Fauzi yang merupakan suami dari Bupati Kabupaten Luwu Utara dua periode Indah Putri Indriani. Keempat, calon bupati Luwu Arham Basmin yang merupakan anak dari Bupati Kabupaten Luwu dua periode yakni Basmin Mattayang.

Kelima, calon bupati Barru dr Ulfa Nurul Huda Suardi yang merupakan anak dari Bupati Barru dua periode yakni Suhardi Saleh
Keenam calon bupati Enrekang Mitra Fakhruddin yang merupakan anak dari Bupati Kabupaten Enrekang dua periode yakni Muslimain Bando. Ketujuh, calon bupati Sidrap Muh Yusuf yang merupakan anak dari Bupati Kabupaten Sidrap Dollah Mando. Kedelapan, calon wali kota Parepare Erna Rasyid yang merupakan istri dari Wali Kota Parepare dua periode Taufan Pawe.
Kesembilan, calon bupati Bone Andi Rio Idris Padjalangi yang merupakan keponakan dari Bupati Kabupaten Bone dua periode Andi Fashar M Padjalangi.
Pada pilgub 27 November 2024 lalu, paslon Andalan Hati meraih suara signifikan berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Sulsel, di Hotel Novotel, Kota Makassar, Minggu (8/12 /2024). Pasangan ini unggul pada 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel dengan mengontrol 3.014.255 suara. Sementara paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengantongi 1.600.029 suara. Dengan hasil ini, paslon Andalan Hati resmi dinyatakan sebagai pemenang pilgub 2024 oleh KPU Sulsel.

Tanda Tangan Palsu

Juru bicara paslon nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, merespons jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sidang tersebut mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan terkait, serta pengesahan barang bukti.
“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan,” ujar Asri.

Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara. Termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
“Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos paslon tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,” ungkap Asri.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” jelasnya.
Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan. Pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rerata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.

“Kami juga menemukan rata-rata sembilan orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT,” ungkap Asri.
Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen. “Dengan selisih ini, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” paparnya.
Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rerata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280. Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

“Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari pilgub Sulsel,” terang Asri.
Menurutnya, jika suara “siluman” tersebut dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut dua, maka pasangan DIA unggul secara signifikan. “Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya,” tegas Asri.
Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. “Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insyaallah, DIA akan memenangkan pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (jun-rhm)



×


Relasi Keluarga Mencuat di Sidang Perkara Pilgub Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link