MAKASSAR, BKM — Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari mendatang.
Namun, untuk gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang dilantik tersebut. Kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Yang bersengketa itu kemungkinan 16 April. Kita di sini ada 10, termasuk provinsi 11 ya (bersengketa). Sulsel saja kan belum dibacakan,” kata Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu malam (22/1).
Prof Fadjry menyebut proses panjang masih akan dilalui di meja MK.
Sehingga, 11 daerah paling cepat dilantik pada pertengahan April mendatang.
“Karena prosesnya seperti itu. Pasti tidak selesai di Maret, awal April lebaran kan jadi pasti setelah itu,” lanjutnya.
Adapun daerah yang masih berproses di MK, yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, kemudian Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Termasuk pilgub Sulsel.
Sementara daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, lalu Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak memiliki perselisihan akan dilantik lebih dulu.
Sementara itu, sisanya akan menyusul setelah perselisihan mereka selesai di MK.
Jadwal pelantikan selanjutnya menunggu selesainya perselisihan di MK.
Keputusan terkait apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak akan diketahui pada 13-15 Februari mendatang.
“Tunggu putusan MK tanggal 11 Februari apakah lanjut ke pokok perkara atau dismisal. Tanggal 13-15 Februari jadwalnya terkait putusan dismisal,” ujarnya. (jun)

