pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kakak Nekat Aniaya Adek Kandung Hingga Meninggal Dunia

MAROS, BKM — Aparat kepolisian dari Polsek Bantimurung Polres Maros mengamankan pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi di Dusun Tallasa, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Pelaku berinisial H (59), warga Dusun Tallasa, Desa Simbang, nekat menghabisi nyawa korban Baso (55) yang merupakan saudara kandung dari pelaku sendiri. 
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady saat dikonfirmasi membenarkan kejadian naas tersebut. Kasubsi Penmas mengatakan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi di Dusun Tallasa, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban mengalami luka diduga akibat sabetan benda tajam di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. ”Di TKP, petugas menyita barang bukti berupa parang diduga alat yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban,” katanya. 
Marwan juga menambahkan, antara pelaku dan korban masih keluarga dekat yakni saudara kandung. ”Pelaku dan korban masih saudara kandung. Pelaku itu sendiri merupakan kakak kandung korban,” jelasnya. 

Sementara motifnya masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bantimurung. Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan mati. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
”Untuk sementara perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 354 KUHP. Yaitu barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.(ari/c)



×


Kakak Nekat Aniaya Adek Kandung Hingga Meninggal Dunia

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link