pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ayah-Ibu Tiri Aniaya dan Sekap Dua Anak di WC

Ada Luka Siraman Air Panas, Korban Kritis di Rumah Sakit

MAKASSAR,  BKM — Sungguh tega perbuatan pasangan suami istri ini. Mereka sampai hati menganiaya serta menyekap dua anaknya di dalam toilet hingga kondisinya kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Kedua korban merupakan kakak beradik. Yang perempuan berinisial Is, berusia delapan tahun. Sementara kakak laki-lakinya berinisial Af, berumur sembilan tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu wisma yang ada di Jalan Flores, Makassar. Ayah kandung korban berinisial AY (37). Sementara istrinya Ni (28). Ni merupakan ibu tiri dari kedua korban.
Akibat penganiayaan dan penyekapan itu, kedua anak yang masih di bawah umur mengalami luka di sekujur tubuhnya. Mereka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto,  Jumat sore (7/2) memberikan keterangan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dijelaskan, peristiwa ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (6/2). Kemudian personel Polsek Wajo dan Polres Pelabuhan melakukan penyilidikan dan berhasil mengamakan kedua pelaku.

Menurut Restu Wijayanto, kasus ini sudah lama terjadi. Sebelum terjadinya penyekapan yang dilakukan ibu tirinya, terlebih dahulu ayahnya menganiaya anaknya di Gontang tiga bulan lalu. Alasannya, kedua anak tersebut nakal. 
Selanjutnya, pada Januari 2025 mereka mengontrak rumah di wilayah Kecamatan Wajo. ”Dari sinilah ibu tirinya membawa kedua korban ke wisma lalu masukkannya ke dalam WC lalu menyekapnya,” ungkap Kapolres.

Hingga kemarin kedua bocah malang itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi yang kritis. Kasus ini selanjutnya dikoordinasikan ke perlindungan anak, sementara penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Makasar masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangannya.
Informasi yang diperoleh BKM di RS Bhayangkara menyebutkan, kedua korban tujuh bersaudara. Yang perempuan merupakan anak kelima dan laki-laki anak keenam dari istri pertama. Kedua korban mengalami luka, seperti luka siraman air panas.

Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar. Akibat perbuatan kejinya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman makaimal enam tahun penjara. (jul) 



×


Ayah-Ibu Tiri Aniaya dan Sekap Dua Anak di WC

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link