TERPISAH, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo menegaskan bila pihaknya siapa mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak.
“Setiap surat yang masuk ke DPRD telah didisposisi oleh pimpinan. Kami menjalankan fungsi pengawasan dan berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer,” ujar Anwar Purnomo disela-sela memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan tenaga honorer dari sejumlah sekolah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sukarniaty Kondolele.
Seperti diketahui, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih belum jelas.
Untuk iut, sebagian dari mereka mengadu ke DPRD Sulsel karena hanya diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, berbeda dengan mereka yang lulus dan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menjelaskan bahwa dalam proses seleksi PPPK terdapat lima kategori prioritas kelulusan, yaitu R1 hingga R5;
Yessy merinci yakni R1 merupakan calon yang lulus ambang batas seleksi tahun 2021, R2 merupakan guru eks tenaga honorer Kategori II (THK-II). R3 merupakan guru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). R4 merupakan guru non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN serta R5 merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan. (rif)

