BULUKUMBA, BKM — Seorang pria MA (50), warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba kembali ditangkap aparat kepolisian usai membeli sabu-sabu via aplikasi WhatsApp (WA). MA merupakan Residivis kasus Narkoba di Bulukumba.
“Terduga pelaku MA adalah Residivis yang sudah tiga kali terlibat dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/2), malam.
AKP Syamsuddin menerangkan, personel Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap MA di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Sabtu (22/2) malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu sachet plastik bening berisi sabu-sabu dengan jumlah berat bersih 0,3419 gram dan lima sachet plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 Gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital dan satu unit Handphone miliki terduga pelaku.
Syamsuddin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp600 ribu melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi whatshap.
“Terduga MA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang via Whatshap yang saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini juga, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti Sabu, saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.
Terduga pelaku MA ditangkap, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyeledikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Opsnal kemudian menemukan NA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachcet plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu ukuran kecil. Selanjutnya Tim Opsnal membawa AN ke rumahnya di Jalan Abd.Azis, Kecamatan Ujung Bulu.
Di rumah NA, dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga sachet pastik bening berisi sabu-sabu ukuran kecil dan satu sachet plastik bening berisi sabu-sabu ukuran sedang. Berikutnya NA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.(rls)

