MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam pemeriksaan kali ini, Syamsuddin dijadikan skasi untuk kepentingan penyidikan tersnagka lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua mantan Anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Syamsuddin hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa (12/7), sejak pukul 10.00 Wita. Syamsuddin menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Syamsuddin.
“Yang bersangkutan kita panggil kembali untuk dimintai keterangannya,” ujar Salahuddin.
Syamsuddin, kata dia, dimintai keterangannya untuk tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan. Tiga terdakwa yang masih berproses dalam tahap penyidikan yaitu, Alamzah Mahadi Kulle, Burhanuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Sedangka untuk tersangka Andi Mappatunru, telah dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar. “Insya Allah kalau tidak ada halangan kemungkinan, Rabu (13/7) tersangka (Mappatunru, red) bersama barang buktinya sudah kita limpahkan,” tukas Salahuddin. (mat/ril)
Syamsuddin Kembali Diperiksa Kasus Dana Aspirasi
×

