pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lantik PNS, Wakajati Ingatkan Jaga Kedisiplinan dan Integritas

MAKASSAR, BKM– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman mengambil sumpah dan melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kejati Sulsel tahun penganggatan 2024 di Kejati Sulsel, Rabu (7/5).
Adapun PNS yang telah disumpah dan dilantik pada Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan berjumlah 17 orang. Terdiri dari golongan II/C sebanyak 4 orang dan golongan II/A sebanyak 13 orang.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyampaikan selamat atas pelantikan 17 orang PNS pada Kejati Sulsel. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini diatur dalam Pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Saya berharap semoga saudara-saudara dapat meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya dalam mengembangkan kompetensi di bidang masing-masing. Sehingga akan dicapai kinerja dan kualitas yang baik,” kata Teuku Rahman.
Wakajati Sulsel meminta para PNS yang baru dilantik untuk menerapkan budaya kerja disiplin, Integritas, profesional disertai niat yang tulis dan ikhlas.
“Jaga nama baik pribadi maupun institusi dengan tidak menerima pemberian berupa uang atau barang. Terlebih bersikap di luar batas koridor dan aturan karena pimpinan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan,” pesan Teuku Rahman.

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaaan, Walajati Sulsel meminta PNS mencermati pedoman Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
“Perlu saya ingatkan dan tegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan,” tutup Wakajati Sulsel.(yus)



×


Lantik PNS, Wakajati Ingatkan Jaga Kedisiplinan dan Integritas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link