MAKASSAR, BKM–Dinas Perhubungan bekerjasama Polrestabes Makassar melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, Rabu (14/5).Ada beberapa titik yang menjadi lokasi penertiban. Diantaranya Pertigaan Veteran-Ratulangi-Kumala, Jalan Andi Djemma, Jalan Landak, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam razia kali ini, puluhan kendaraan digembok dan ditilang.
“Bersama pihak kepolisian, kami melakukan menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. Termasuk di lokasi-lokasi yang memang sudah dilarang untuk parkir di tepi jalan,” ungkap Kabid Parkiran Dishub Makassar, Irwan Sampean.
Dia mengatakan, kendaraan yang ditemukan melanggar langsung digembok dan ditilang secara manual dan tilang Ruang Gerak (RG).
Tilang RG merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan Dishub Makassar terhadap pelanggaran parkir liar, khususnya di sekitar ruas jalan.
Tilang Ruang Gerak ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kemacetan akibat parkir liar.
Selain itu, tim terpadu juga menertibkan puluhan bajaj (roda 3) Maxride yang parkir semrawut di bahu Jalan Landak.
“Jadi puluhan Maxride yang parkir di bahu jalan kita tertibkan. Dan itu menggunakan badan jalan sisi kiri dan kanan. Sangat mengganggu aktifitas kendaraan khususnya trafic light. Dan itu Membuat kemacetan serta kesemrawutan,” beber Irwan.
Semua Maxride yang ditertibkan langsung ditilang.
Pengelola kendaraan umum yang berbasis aplikasi itupun berjanji untuk menertibkan seluruh Maxride yang terparkir di bahu jalan.
“Jadi sudah ada lahan parkir yang disiapkan untuk pemindahannya. Sudah disiapkan oleh juragan katanya,” tambah Irwan.
Dari razia yang dilakukan, tim terpadu menilang 20 kendaraan roda empat serta puluhan bajaj Maxride.
“Untuk Maxride ini, belum saya hitung dengan jelas, itu banyak Mereka sudah berjanji untuk menertibkan kendaraannya,” tandas Irwan. (rhm)

