pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kadir Halid: PT Yasmin Sudah Melanggar Perjanjian

MAKASSAR, BKM–Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Kadir Halid menyebut PT Yasmin telah melanggar perjanjian terkait pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel. Lahan tersebut memiliki luas total mencapai 50 hektare.
Menurut Kadir Halid yang juga politisi Partai Golkar ini, PT Yasmin tidak memenuhi kewajiban mereka meski telah diberikan beberapa kali perpanjangan waktu.

“Istilahnya, PT Yasmin sudah melanggar perjanjian. Sudah beberapa kali adendum diberikan, tetapi sampai batas waktu hari ini kewajibannya belum juga selesai,”ujar Kadir Halid, Kamis (22/5).
Perjanjian awal menyebutkan bahwa sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pemprov Sulsel sudah memiliki hak atas lahan seluas 12,11 hektare.
Setelah PKS ditandatangani, PT Yasmin diberi tanggung jawab untuk mereklamasi total lahan seluas 157 hektare, termasuk di dalamnya kewajiban menyerahkan 50 hektare kepada pemerintah provinsi.

Namun, Kadir mengungkapkan bahwa hingga kini PT Yasmin baru menyelesaikan reklamasi seluas 106 hektare, jauh dari target 157 hektare yang disepakati.
Dari reklamasi tersebut, hanya 38 hektare yang telah diserahkan kepada Pemprov Sulsel.

“Soal mekanisme penggantian nanti, itu tergantung kesepakatan lebih lanjut. Tetapi yang pasti, PT Yasmin telah melanggar kewajiban mereka,”tambah Kadir.
Situasi ini menimbulkan perhatian serius dari DPRD Sulsel, yang mendesak adanya langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.(rif)



×


Kadir Halid: PT Yasmin Sudah Melanggar Perjanjian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link