MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pendampingan hukum terkait status hukum Ahmad Syarifuddin alias Ome sebagai mantan narapidana yang menjadi sorotan utama dalam gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Palopo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), secara resmi menggugat hasil PSU dan menyoal keabsahan pencalonan Ome sebagai wakil wali kota.
KPU Sulsel telah menyatakan kesiapan penuh menghadapi potensi gugatan hukum dari Paslon RMB-ATK menyusul hasil PSU Pilwali Palopo.
“Kami sudah menyiapkan dua hal utama. Pertama, seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kedua, kami sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional,” kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, di Kantor KPU Sulsel, Selasa (10/6).
Romy menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah permohonan gugatan diterima atau ditolak. Namun, pihaknya mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi seluruh skenario hukum yang mungkin terjadi.
“Belum ada surat resmi dari MK yang kami terima sampai hari ini. Tapi kami tidak menunggu. Kami siapkan diri menghadapi semua kemungkinan, termasuk jika harus menjalankan PSU kembali,”ujarnya.
Menurut Romy, substansi gugatan Paslon 3 bukan menyasar hasil perolehan suara, melainkan aspek administratif dalam pencalonan khususnya soal kelengkapan dokumen dan status hukum calon.
“Yang disengketakan bukan soal suara, tapi syarat pencalonan. Pengalaman sebelumnya, masalah administratif bisa berdampak besar. Jadi kami tidak ingin kecolongan,” jelasnya.
Romy juga mengungkap bahwa sebagian tim KPU Sulsel telah berada di Palopo guna melakukan pengumpulan data lapangan, sementara tim lainnya tetap di Makassar untuk menyiapkan dokumen hukum dan merespons berbagai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk surat-surat dari KPU RI terkait status calon wakil wali kota dari pasangan calon lainnya.
“Kami juga fokus menyiapkan tanggapan atas rekomendasi Bawaslu dan melengkapi kajian hukum dari KPU RI, khususnya terkait calon wakil dari paslon nomor 4,”ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait status pidana Ome telah diproses Bawaslu Kota Palopo jauh sebelum pelaksanaan PSU.
““Laporan itu sudah masuk ke Bawaslu Kota Palopo. Proses klarifikasi telah dilakukan, dan hasil akhirnya adalah Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi,” jelas Andarias.
Rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam prosesnya, KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas terkait dengan status mantan narapidana, memberikan kesempatan kepada Ome untuk mengumumkan status hukum dirinya secara terbuka.
“Ome sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana pada Maret lalu, sebelum pendaftaran dan penetapan calon. Namun masyarakat tetap melaporkan hal ini, dan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,”jelas Andarias. (jun/rif)

