pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pilih Ketua RT di Kota Makassar, Satu KK Satu Suara

Batas Usia Calon 21 Tahun, Maksimal 70 Tahun

MAKASSAR, BKM — Persiapan untuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW di Kota Makassar terus dimatangkan. Pemkot melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) telah menyusun persyaratan bagi mereka yang akan maju dalam kontestasi. Sementara DPRD Makassar tengah merampungkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwali).
Pada Kamis (12/6), DPRD Makassar menggelar pertemuan bersama eksekutif. Ketua Komisi A Andi Pahlevi menegaskan bahwa proses pemilihan bukan untuk dipercepat, melainkan harus segera dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kalau bagi saya, pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW ini bukan dipercepat tetapi harus disegerakan sesuai dengan tahapan. Itu poin pertama. Selama tambahan anggaran dari kecamatan soal parsial tidak melanggar, itu yang utama,” ujarnya di Ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, kemarin.

Terkait biaya, DPRD menyatakan kesiapannya mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran. “Soal biaya, kami di DPRD tidak masalah. Kalau pun anggarannya tidak cukup, kami wellcome untuk memberikan tambahan sepanjang kualitasnya kita dapat. Untuk apa kita mengalokasikan anggaran kecil, padahal kita membutuhkan kualitas yang bagus,” katanya.
Ia menambahkan, bila memang untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan membutuhkan dana tambahan, Pahlevi mempersilakan dengan cacatan semuanya harus transparan. “Soal bagaimana pengawasan di bawah dibutuhkan anggaran tambahan, itu silakan saja sepanjang semuanya transparan,” tandasnya.

Menurut legislator Fraksi Gerindra Makassar ini, teknis pelaksanaan pemilihan sudah diatur dalam Perwali dan harus dijalankan secara konsisten. “Teknisnya sudah ada. Perwalinya juga ada. Pertanyaannya, apakah kita bisa jalankan itu sesuai aturan? Jangan karena ada telepon dari sana-sini lalu kita melanggar, itu bisa gagal dalam pemilihan. Jadi on the track saja dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga menyebut beberapa aturan tambahan, seperti larangan satu kepala keluarga (KK) mengajukan dua nama, baik sebagai penjabat sementara (pjs) maupun calon definitif. “Misalnya, bapaknya jadi pjs, anaknya tidak bisa maju jadi definitif. Itu harus jadi hukum,” tegasnya.

Usulan lain dari Komisi A adalah pembatasan usia calon ketua RT/RW maksimal 70 tahun. “Kalau saya pribadi harus dibatasi usia antara 60-65 tahun, maksimal 70. Harus ada batas,” katanya.
Ia juga menolak pengecualian aturan, termasuk di kompleks militer. Kecuali tertuang secara resmi dalam regulasi. “Kalau kompleks tentara ada pengecualian, itu boleh, tapi harus ada aturannya. Jadi tidak ada yang komplain, apa bedanya saya di sini dan di sana,” jelasnya.

Andi Pahlevi menyarankan agar ketua RT dipilih langsung oleh warga, dan RW dipilih oleh para RT terpilih. “Saya pribadi hampir semua juga setuju, kalau pemilihan RT itu dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT terpilih. Ini bisa bikin mereka kompak bekerja. Biaya juga lebih irit,” jelasnya.
Pemilihan dapat dilakukan di kantor kelurahan tanpa jeda waktu. “Kalau pemilihan ini berhasil, ini akan menjadi pilot projectnya Kota Makassar. Kuncinya satu: on the track pada aturan,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar, mengatakan pihaknya tengah menunggu regulasi resmi. “Alhamdulillah, hari ini (kemarin) kita sementara menunggu regulasi. Insyaallah kalau regulasinya terbit dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemilihan RT/RW,” katanya.

Ia menjelaskan, RT akan dipilih oleh warga dengan sistem one KK one vote (satu KK satu suara). Sedangkan RW dipilih oleh RT terpilih. Ada tiga item anggaran yang disiapkan, masing-masing teknis lapangan oleh kecamatan, sosialisasi oleh BPM, serta pengukuhan dan pelantikan RT/RW.
“Untuk BPM, anggaran sosialisasi dan insentif panitia sekitar Rp900 juta. Kami juga anggarkan seragam, rompi RT/RW kurang lebih Rp1 miliar,” ucapnya.
Data BPM mencatat terdapat 5.027 RT dan 1.005 RW di Kota Makassar, total 6.032 posisi yang akan diisi. Syarat umum calon RT/RW antara lain taat pada NKRI, sehat jasmani, berdomisili di wilayahnya, serta pendidikan minimal SMP.

“Sistemnya hampir sama dengan sebelumnya. Bedanya, RW kini dipilih oleh RT terpilih. LPM nanti dipilih oleh RW,” katanya.
Pemilihan dapat dilakukan secara langsung, musyawarah, atau voting. Jika regulasi keluar bulan ini, pelaksanaan juga akan dimulai bulan ini. “Bisa jadi ada calon tunggal. Itu memungkinkan,” jelasnya.
Meski begitu, Anshar menegaskanb bahwa persyaratan yang telah disusun itu belum bersifat final karena perwali belum disahkan, masih sementara berproses.
Sejumlah poin penting yang masuk dalam persyaratan pendaftaran adalah, satu KK hanya akan diwakili satu orang.

“Jadi satu kartu keluarga itu satu suara. Tidak semua dalam rumah bisa ikut memilih,” kata Anshar,
Selain itu, lanjut dia, pendidikan minimal SMP, batas usia untuk calon ketua RT minimal 21 tahun dan calon ketua RW 25 tahun.
“Tapi itu belum paten yah. Bisa saja berubah. Nanti terbit perwali nya baru bisa didetailkan. Jangan sampai ada harmonisasi, masih ada perubahan,” bebernya.

Sejauh ini, perwali RT/RW masih menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah dari Kemenkumham baru akan disorong ke Biro Hukum Pemprov Sulsel.

“Baru setelah itu Perwalinya ditandatangani. Selanjutnya proses pemilihan ketua RT/RW sudah bisa kita laksanakan,” tandas Anshar. (ita-rhm)



×


Pilih Ketua RT di Kota Makassar, Satu KK Satu Suara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link