MAKASSAR, BKM–Kinerja anggota DPRD Makassar kembali dipanaskan. Tahun ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membidik 15 Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas. Targetnya, 80 persen dari jumlah itu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tutup tahun.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, tak menampik tantangan yang menghadang dari naskah akademik yang belum rampung, hingga kendala teknis di lapangan. Meski demikian, ia optimistis mayoritas Ranperda akan tuntas.
”Kita dorong agar 80 persen bisa selesai tahun ini. Kendala memang ada, terutama menunggu naskah akademik. Tapi semangat kami di dewan adalah menuntaskan,” ungkapnya, akhir pekan kemarin.
Salah satu Ranperda yang jadi perhatian khusus adalah soal peningkatan kinerja DPRD, termasuk penguatan sistem pendukung alias tunjangan kinerja bagi anggota dewan. Bagi Basdir, perda ini bukan tentang ‘menambah penghasilan’, tapi memperbaiki ekosistem kerja agar fungsi legislatif bisa berjalan lebih profesional dan terukur.
”Ada persepsi publik yang menganggap kinerja DPRD kurang maksimal. Maka perlu ada regulasi yang mendukung peningkatan performa, salah satunya lewat fasilitas kinerja yang layak,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak menyentuh soal gaji anggota dewan secara langsung. Fokusnya adalah penyesuaian tunjangan fungsional di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi-komisi, Bapemperda, hingga Badan Kehormatan.
”Bukan soal menaikkan gaji. Yang kita usulkan adalah penyesuaian tunjangan kerja untuk mendukung fungsi-fungsi kelembagaan. Tapi tetap mengikuti kemampuan keuangan daerah dan aturan dari pusat,” kata legislator PKB itu.
Sayangnya, usulan ini tersandung regulasi yang membatasi. Berdasarkan masukan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan bagian hukum Pemkot Makassar, tunjangan DPRD kota tidak boleh melebihi penghasilan DPRD provinsi. Padahal secara status keuangan, Makassar berada di grade A, sementara Provinsi Sulawesi Selatan justru di grade B.
”Ini jadi dilema. Keuangan Makassar sehat, bahkan APBD kita masuk kategori aman. Tapi aturan pusat membatasi. Maka, kami akan konsultasi ke BPK dan Kemendagri agar jelas jalan keluarnya,” ucapnya.
Ia menekankan, inisiatif ini bukan bermuatan kepentingan pribadi, melainkan bagian dari proses penataan kelembagaan legislatif yang lebih profesional. Konsultasi ke pemerintah pusat dianggap penting agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam implementasi tunjangan tersebut.
”Kami tidak ingin melanggar aturan, tapi juga tidak ingin kinerja lembaga ini terus berada di zona stagnan. Semua ini demi sistem yang lebih sehat dan kinerja yang lebih baik,” tutupnya. (ita)

