PEMISAHAN antara pemilu nasional dan pemilu daerah dapat menimbulkan berbagai tantangan. Salah satunya adalah meningkatnya beban anggaran negara.
Penyelenggaraan dua kali pemilu dalam waktu berbeda akan memerlukan logistik, pengamanan, serta sumber daya manusia yang lebih besar dibandingkan jika digabung. Hal ini tentu menjadi pemborosan di tengah upaya efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Selain itu, pemisahan jadwal pemilu bisa memperpanjang masa politisasi di masyarakat dan menyebabkan kelelahan politik yang berkepanjangan, karena masyarakat terus-menerus disuguhi kampanye dan konflik politik.
Dari sisi partisipasi publik, pemisahan pemilu berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih. Jika masyarakat harus datang ke tempat pemungutan suara dua kali dalam waktu yang berbeda, apalagi dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh, motivasi mereka untuk memilih bisa menurun.
Pemisahan ini juga bisa menyebabkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dan daerah karena aktor politik yang terpilih tidak berasal dari momentum politik yang sama. Hal ini dikhawatirkan memperlemah sinergi pusat-daerah yang seharusnya berjalan selaras untuk efektivitas pembangunan nasional. (*)

