pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Harap Pemprov dan DPRD Sulsel Segera Tetapkan RKPD

IST BERI KETERANGAN--Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK memberikan keterangan

BULUKUMBA, BKM–Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK menuding Gubernur sebagai penyebab lambatnya penyerahan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba pokok Tahun Anggaran 2026 mendatang.

“Gubernur jadi “biang kerok” sampai penyerahan KUA-PPAS di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, itu tidak diserahkan sampai sekarang,” ujar Fahidin HDK di Bulukumba, Jumat (11/7) malam.
Fahidin menyebut permasalahan ini, karena sampai sekarang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Sulsel tahun 2026 belum ditetapkan. Sementara daerah-daerah lain, kata dia, tidak bisa menetapkan RKPD-nya sebelum RKPD Provinsi Sulsel ditetapkan lebih dulu.

“RKPD Provinsi Sulsel 2026 yang belum ditetapkan otomatis sangat berpengaruh dengan RKPD 2026 di Kabupaten/Kota di Sulsel,” ungkap Fahidin.
Sebab itu, Fahidin berpandangan bahwasanya Kabupaten/Kota di Sulsel tidak dapat menyerahkan KUA-PPASnya hingga masa akhir jadwal yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pelanggaran ini terjadi karena RKPD Provinsi Sulawesi Selatan belum ditetapkan. Karena itu, saya mendesak kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memaksa Gubernur Sulawesi Selatan segera menetapkan RKPD-nya,” jelasnya.

Legislator lima periode ini, menilai pemerintah provinsi mengabaikan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut. Dia berharap Menteri Dalam Negeri, bisa memberikan teguran kepada Gubernur Sulsel.
“Mestinya hari ini paling terakhir diserahkan rancangan KUA-PPAS APBD Pokok 2026. Tapi Bulukumba dan daerah-daerah lain tidak bisa menyerahkan karena RKPD Provinsi belum ditetapkan. Sementara KUA-PPAS menjadi rujukan di RKPD,” jelas Fahidin.

Dia menyatakan, rujukan penyusunan rancangan KUA-PPAS adalah RKPD. Lantas bagaimana bisa RKPD dijadikan rujukan KUA-PPAS, kalau RKPD saja belum ditetapkan hingga saat ini.
“Jadi Gubernur harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya. Dan kepada DPRD Provinsi Sulsel, kami minta segera mendesak kepada Gubernur untuk segera menetapkan. Karena kalau tidak, itu bisa berdampak luas terhadap pembangunan di Sulsel,” kata Fahidin.
Hingga berita ini dikirim belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulsel maupun DPRD Provinsi Sulsel.(ful/rif)



×


Harap Pemprov dan DPRD Sulsel Segera Tetapkan RKPD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link