MAKASSAR, BKM– Pemprov Sulsel hingga kini belum mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini adalah honorer R2, R3, R4 atau yang tidak lolos seleksi PPPK dan juga tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan belum mengusulkan formasi untuk PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).”Belum ada,” singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Diketahui, sebanyak 3.498 pegawai honorer Pemprov Sulsel yang tidak lolos PPPK tahap I maupun tahap II. Sehingga 3.498 honorer dirumahkan dan tidak lagi bergaji sejak 1 Juni 2025.
Tahap I lalu, sebanyak 2.017 yang dirumahkan, sementara tahap II sebanyak 1.481 yang tidak lulus dan otomatis dirumahkan. Data tersebut diolah dari pengumuman PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang ada di situs resmi BKD Pemprov Sulsel.
Sebagai informasi, peluang honorer R2,R3, R4 dan TMS menjadi ASN lewat jalur PPPK paruh waktu kini bergantung penuh pada Pemerintah Daerah (Pemda). Tanpa usulan dari Pemda, honorer ini tidak bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih mengimbau agar honorer yang masuk dalam data BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, turut mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.
“Jangan sampai Pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Kalau tidak ada usulan, otomatis tidak bisa diangkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu untuk honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi tahap 1 dan 2.
Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Pemda sebenarnya sudah tahu bagaimana mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, bila APBD sudah melewati batas maksimal untuk belanja pegawai.
“Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI,” kata Horas.
Dia juga menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh waktu. Kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.
“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke Pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” tukas Horas.(jun)

