MAKASSAR, BKM– Sebanyak 50 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari konstitusi negara, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Presiden terbaru tahun 2024.
Amnesti diberikan kepada narapidana dari berbagai latar belakang tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika, pelanggaran UU ITE, hingga tindak pidana makar tanpa senjata api. Selain itu, narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu juga turut menerima amnesti.
Narapidana yang tergolong berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penderita penyakit paliatif, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun, juga tercakup dalam kebijakan ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, dari 50 narapidana penerima amnesti, sebanyak 27 orang langsung dibebaskan dari masa pidananya.
“Sementara sisanya, yaitu 23 orang, sebenarnya telah bebas lebih dahulu sebelum Keppres ini ditandatangani. Namun mereka tetap tercatat sebagai bagian dari penerima amnesti,” kata Rudy, Selasa (5/8).
Dari 23 narapidana tersebut, dua orang bebas secara murni, delapan orang mendapatkan cuti bersyarat, dan 13 orang dibebaskan dengan ketentuan bersyarat yang berlaku.
Dari sisi jenis tindak pidana, mayoritas penerima amnesti berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, yakni sebanyak 37 orang.
“Selain itu, terdapat enam narapidana lansia, satu ODGJ, satu pelanggar UU ITE, dan empat orang yang sebelumnya terjerat dalam kasus makar tanpa senjata api,” ucap Rudy.
Amnesti ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang penting, terutama bagi narapidana yang dinilai tidak lagi membahayakan masyarakat atau memiliki kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Berdasarkan data per 2 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Sulawesi Selatan mencapai 11.656 orang, dengan rincian 8.132 narapidana dan 3.524 tahanan.
Adapun rincian narapidana yang menerima amnesti, antara lain Rutan Pangkajene (3 orang), Rutan Enrekang (1), Rutan Masamba (8), Rutan Sidrap (2), Rutan Pinrang (1), Rutan Sinjai (1), Rutan Malino (1), Lapas Makassar (4), Lapas Bulukumba (1), Lapas Perempuan Sungguminasa (1), dan Lapas Watampone (4).
Sementara penerima amnesti yang lebih dahulu bebas berasal dari Rutan Pangkajene (1), Rutan Bantaeng (1), Rutan Pinrang (1), Rutan Sinjai (5), Rutan Enrekang (1), Rutan Masamba (3), Lapas Perempuan (1), Lapas Makassar (2), Lapas Watampone (4), dan Lapas Parepare (1).
Seluruh proses pembebasan dilakukan dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, agar kebijakan ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. (jun)

