BKM – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia siap menggelar aksi besar di depan DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025. Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan koalisi serikat pekerja nasional akan menuntut kenaikan upah serta penghapusan sistem outsourcing. Aksi ini juga berlangsung serentak di kota-kota besar seperti Medan, Batam, Surabaya, dan Makassar.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan rekayasa lalu lintas disiapkan secara situasional demi menjaga kelancaran arus kendaraan. Penutupan jalan hanya akan dilakukan bila massa aksi membludak. Polisi juga mengingatkan agar demonstran tidak memasuki jalan tol karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Gerakan yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diklaim akan berlangsung damai. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi ini sebagai momentum penting untuk menuntut keberpihakan pemerintah terhadap kaum pekerja. Menurutnya, pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing, sementara outsourcing hanya layak untuk pekerjaan penunjang.
Iqbal juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan antara wakil rakyat dan pekerja. Anggota DPR RI menerima total penghasilan sekitar Rp154 juta per bulan atau lebih dari Rp3 juta per hari. Bandingkan dengan buruh outsourcing di Jakarta yang hanya mendapatkan sekitar Rp5 juta per bulan, bahkan ada pekerja koperasi yang digaji Rp1,5 juta. Kondisi ini disebut mencabik rasa keadilan sosial.
Selain buruh pabrik, ojek online juga menjadi sorotan. Banyak pengemudi hanya mampu membawa pulang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, atau rata-rata Rp20 ribu per hari. Ketidakadilan penghasilan ini dianggap menjadi bukti nyata lemahnya sistem kerja dan perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.
Dalam aksi besar ini, buruh mengusung tujuh tuntutan utama. Mulai dari kenaikan upah minimum nasional 8,5–10,5% di tahun 2026, penghapusan outsourcing, hingga pembentukan Satgas PHK. Mereka juga mendesak reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, RUU Perampasan Aset, serta revisi sistem Pemilu 2029. Tuntutan ini menjadi penegasan bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas negara.(jp)

