PINRANG, BKM — Sekkab Pinrang, A Calo Kerrang menerima audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, di ruang rapat Sekkab, Rabu (24/9). Menurutnya, program Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Sulsel ini merupakan langkah konkret mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kedepan masyarakat Kabupaten Pinrang tidak perlu lagi merasa cemas ketika bersinggungan dengan persoalan hukum. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan, warga akan mendapatkan pelayanan berupa informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara langsung.
Kurangnya pengetahuan dan informasi selama ini kerap membuat masyarakat takut menghadapi masalah hukum. Kondisi tersebut bahkan sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dengan menutupi hak-hak masyarakat di mata hukum. Kehadiran Posbakum di tingkat desa/kelurahan diyakini menjadi solusi agar masyarakat lebih terlindungi dan memahami kedudukan hukumnya.
“Melalui Posbakum ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga bisa berkonsultasi ketika menghadapi masalah hukum. Ini penting agar warga lebih tenang, paham hak-haknya, dan tidak mudah dirugikan,” ungkap Sekkab kemarin.
Sekkab juga menekankan perlunya sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui keberadaan sekaligus manfaat Posbakum. Dengan pendampingan Kanwil Kemenkumham, ia optimistis program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Manfaatnya sangat besar. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga akan lebih percaya diri menghadapi persoalan hukum. Pada akhirnya, Posbakum akan menjadi pilar terciptanya masyarakat yang adil, sadar hukum, dan terlindungi,” pungkasnya. (ady/D)

