pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, dengan terdakwa Sari Pudjiastuti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang merupakan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

”Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan. Denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana dua bulan,” ucap majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Saat wawancara terpisah, penasihat hukum Sari Pudjiastuti menyampaikan jika mengacu pada fakta persidangan baik berupa bukti maupun keterangan saksi yang menerangkan bahwa kliennya menerima keuntungan dari hasil korupsi.
”Tidak ada satupun barang bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa ibu sari ini menerima hasil korupsi, kemudian beliau dihukum itu merasa tidak adil karena ada yang menerima,” ujar Muhammad Syafril selaku penasihat hukum terdakwa.

Disampaikan, dalam persidangan sebelumnya terdapat saksi yang mengakui bahwa terdapat pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut.
”Saksi-saksi ada yang menerangkan bahwa ada sejumlah uang, itu kalau saya tidak salah itu empat miliar diberikan dalam beberapa kali kesempatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hal itu dinyatakan lantaran terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. (yus)



×


Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link