MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olah Raga (GOR) Barombong memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, kini Kejari kembali mengisaratkan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat.
Salah satu kabar yang mengemuka di internal Kejari, yakni adanya keterlibatan Teller BRI Unit Cendrawasih yang juga merupakan istri dari Camat Rappocini, Hamri Hayya.
Menurut informasi penyidik, Hamri Hayya sebelumnya bertugas sebagai sataf khusus di Kecamatan Tamalate dimana lahan GOR. Barombong berada. Istri Hayya juga telah diperiksa oleh penyidik terkait pembayaran lahan Barombong. Uang pembebasan lahan GOR Barombong kepada pemilik lahan dibayarkan melalui BRI Cendrawasih, namun disinyalir dicairkan sekitar pukul 17.30 wita, dimana kas transaksi tunai telah di tutup. Setelah uang tersebut dicairkan, Hamri Hayya disinyalir mengatarkan uang pembebasan lahan tersebut kepada terdakwa, yang juga mantan Camat Tamalate, Ferdy Amin.
Hamri Hayya sendiri saat dikonfirmasi membenarkan bila istrinya pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus GOR Barombong.
Ia menjelaskan kalau uang pembebasan lahan dibayarkan melalui BRI Cendrawasih dan diteruskan ke Biro Aset Pemprov Sulsel.
“Memang melalui BRI Cendrawasih, tapi pembayarannya lahannya tetap ke Biro Aset Pemprov Sulsel,” singkatnya.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antaralain, mantan Camat Tamalate Ferdi Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.
Kejari Makassar juga kembali mengisyaratkan akan kembali membuka kasus tersebut, serta mencari serta menemukan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak kemungkinan kasus ini, akan kembali kita usut,” tegas Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman. (mat/ril)
Istri Camat Rappocini Diperiksa Kasus GOR Barombong
×

