SIDRAP, BKM — Sidang terdakwa kasus investasi bodong, Ahmad Lusi Cs dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa (19/7).
Dalam agenda sidang ketiga kalinya ini, pihak JPU tetap menghendaki kasus Ahmad Lusi adalah ranah pidana umum, bukan perkara perdata seperti yang diajukan pada sidang pembelaan terdakwa sebelumnya.
JPU Kejari Sidrap menilai, kasus yang melilit bos Yayasan Ummul Khair ini murni perkara pidana penipuan dan penggelapan berupa investasi mata uang asing Dinar Irak.
“Jawaban kami di sidang Ahmad Lusi, yakni memohon kepada majelis hakim agar eksepsi pembelaan terdakwa ditolak. Karena penilaian kami ini kasus murni penipuan dan penggelapan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Muh Idil usai sidang, Selasa (19/7).
Menurut Idil, kasus Ahmad Lusi sebagai terdakwa utama ini adalah perkara pidana umum, karena unsur perbuatan melawan hukum sudah jelas.
“Korban pelapornya ada tiga orang dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp100 juta. Makanya, kami memohon pada hakim agar kasus ini tetap dilanjutkan proses pembuktian dakwaan,” tegasnya.
Untuk agenda sidang berikutnya, kata Kasi Pidum, Ahmad Lusi akan kembali menjalani sidang keterangan saksi-saksi yang akan digelar pada pekan depan. “Nanti kita lihat eksepsi terdakwa Ahmad Lusi cs dengan menghadirkan saksi-saksi. Termasuk pihak korban pada sidang pekan depan,” tandasnya. (ady/rus/c)
JPU Ngotot Pidanakan Ahmad Lusi Cs
×

