MAKASSAR, BKM–Isu liar yang menyebut calon ketua RT/RW di Kota Makassar wajib melampirkan surat dukungan dari partai politik ditepis keras oleh sejumlah legislator di DPRD Makassar. Dewan memastikan kabar tersebut adalah hoaks dan menyesatkan publik.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dr Udin Malik, menilai isu keterlibatan partai dalam seleksi calon RT/RW merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi merusak proses demokrasi di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa pemilihan RT/RW adalah murni forum partisipatif warga, bukan arena politik praktis.
”Ini jelas kabar menyesatkan. Tidak ada aturan yang mewajibkan calon ketua RT atau RW membawa surat dukungan partai. Jangan sampai masyarakat termakan isu-isu semacam ini,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Minggu (9/11).
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini juga menduga pesan berantai yang beredar di sejumlah grup WhatsApp itu sengaja dimainkan pihak tertentu untuk memecah belah warga. Ia meminta aparat kelurahan bersama pemerintah kota segera mengklarifikasi ke publik agar tidak muncul persepsi negatif terhadap proses pemilihan.
”Kita ingin warga fokus pada niat baik membangun lingkungan, bukan pada urusan politik. Pemerintah perlu cepat memberikan penjelasan agar tidak ada kesan politisasi di tingkat RT/RW,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan yang tidak memiliki sumber resmi. “Kalau tidak ada stempel, tanda tangan, atau surat resmi dari pemerintah, itu patut diragukan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Tri Sulkarnain Ahmad, turut membantah keras kabar berantai tersebut. Ia menegaskan, informasi yang menyebut adanya ‘surat dukungan partai pengusung’ dalam syarat pencalonan RT/RW sama sekali tidak benar. “Saya sudah konfirmasi langsung ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar. Tidak ada aturan seperti itu. Jadi masyarakat jangan mudah percaya,” jelasnya.
Ia juga menyebut pesan berantai yang viral di WhatsApp berisi daftar syarat fiktif, salah satunya adalah poin soal dukungan partai politik. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kesan seolah pemilihan RT/RW dipolitisasi. “Padahal, RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik, ini bukan panggung politik. Jadi kita harus jaga agar pemilihannya tetap netral,” katanya.
Untuk mencegah kebingungan di masyarakat, Komisi A DPRD Makassar telah berkoordinasi dengan BPM dan berencana menggelar pertemuan resmi guna menyampaikan klarifikasi terbuka.
”Iye, rencana (pertemuan dengan BPM) dalam waktu dekat. Supaya masyarakat dapat penjelasan langsung dari pihak pemerintah,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau warga agar selalu menunggu informasi resmi dari pemerintah kelurahan, kecamatan, atau dinas terkait sebelum menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. ”Prinsipnya, jangan ada ruang bagi hoaks. Pemerintah perlu cepat merilis pedoman resmi, dan warga sebaiknya cek hanya dari kanal pemerintah,” tuturnya. (ita/rif)

