pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Setujui RJ, 10 Ekor Sapi Kembali ke Tangan Pemilik

Didik Farkhan Alisyahdi

‎MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Restorative Justice (RJ). Kali ini dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara pidana penadahan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
‎‎Persetujuan ini diberikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose bersama Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidana umum Kejati Sulsel, Senin (10/11). Kegiatan ini turut diikuti secara virtual Kajari Bulukumba, Banu Laksamana bersama jajarannya.

‎‎Kasus yang diajukan untuk RJ ini berkaitan dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Tersangka SB (45), seorang petani dan peternak asal Kabupaten Sinjai, diduga membeli atau menerima sepuluh ekor sapi yang berasal dari hasil kejahatan pencurian yang dilakukan MI (DPO).
‎Setelah menyadari sapi-sapi tersebut merupakan hasil kejahatan, tersangka SB mengakui perbuatannya dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh sepuluh ekor sapi kepada korban HN (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Bulukumba.

‎‎Meski mengalami kerugian hingga Rp60 juta, SB memilih berdamai dan memulihkan keadaan seperti semula.
‎‎Kejati Sulsel menilai perkara ini memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat-syarat itu di antaranya: ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka bukan residivis, tingkat ketercelaan rendah, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.
‎”Dengan adanya perdamaian ini, keadaan dapat kembali seperti semula. Seluruh syarat sesuai Perja 15 Tahun 2020 telah terpenuhi, sehingga atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi.

‎‎Kajati Sulsel berharap penyelesaian perkara melalui RJ ini menjadi contoh penerapan hukum yang lebih humanis dan mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat.
‎”“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (jar)



×


Setujui RJ, 10 Ekor Sapi Kembali ke Tangan Pemilik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link