MAKASSAR, BKM — Penutupan akses jalan menuju Wisma Nirmala di Kecamatan Tamalanrea memicu polemik serius. Jalan yang disebut-sebut telah dibangun melalui anggaran pemerintah, justru tetiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup dengan pengecoran. Sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai status aset tersebut.
Penutupan akses jalan itu sebelumnya viral di media sosial setelah terlihat aktivitas pengecoran yang menghambat akses menuju kawasan Wisma Nirmalasari. Peristiwa ini terjadi di tengah sengketa lahan antara pihak wisma dan ahli waris almarhum Basri Caronge.
Namun di tengah perdebatan status lahan itu, sorotan tajam datang dari praktisi hukum Muhammad Nur Salam. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah melalui APBD dapat tetiba diklaim sebagai milik pribadi.
Menurutnya, jika benar jalan tersebut merupakan infrastruktur yang dibangun pemerintah kota, maka secara prinsip hukum jalan itu masuk dalam kategori fasilitas publik yang tidak dapat ditutup sepihak oleh pihak manapun.
”Kalau jalan itu dibangun pemerintah menggunakan APBD, maka statusnya adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menutup atau mengklaimnya sebagai milik pribadi tanpa proses hukum jelas,” tegasnya.
Muhammad Nur Salam juga menilai, penutupan akses tersebut berpotensi melanggar kepentingan publik. Karena jalan tersebut menjadi jalur utama menuju Wisma Nirmala dan digunakan sejumlah warga di sekitarnya.
Ia menegaskan, sengketa kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
‘:Kalau memang ada klaim kepemilikan, tempuh jalur hukum. Jangan dengan cara menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat,” katanya.
Kritik lebih keras datang dari aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ismail Karim. Ia menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap aset publik di daerah.
Menurut Ismail, pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut. Jika terbukti dibangun menggunakan APBD, maka jalan tersebut merupakan aset negara yang tidak bisa diklaim pihak swasta.
”Ini yang jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa jalan yang dibangun dengan uang rakyat tiba-tiba diklaim dan bahkan ditutup oleh pihak swasta. Pemerintah tidak boleh diam,” ujarnya.
Ismail juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan audit terhadap status lahan dan pembangunan jalan tersebut agar tidak terjadi preseden buruk terhadap pengelolaan fasilitas umum di kota ini.
Sementara itu, dalam polemik yang berkembang, pihak Hotel Grand Puri tetap menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam penutupan akses jalan tersebut dan menyebut sengketa murni terjadi antara pihak Wisma Nirmalasari dan ahli waris pemilik tanah. (mir)

