MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menerapkan sistem absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan secara terbatas pada 24 organisasi perangkat daerah (OPD).
Penerapan bertahap ini dilakukan untuk memastikan sistem dapat terus dievaluasi, baik dari sisi teknis aplikasi, kesiapan perangkat, maupun pola penggunaan oleh ASN di masing-masing unit kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan sistem absensi digital ini dirancang untuk meminimalisir potensi kecurangan, termasuk praktik titip absen. Salah satu fitur utama yang disematkan adalah deteksi penggunaan aplikasi Fake GPS.
“Apabila sistem mendeteksi adanya penggunaan aplikasi Fake GPS, maka pengguna dapat secara otomatis diblokir oleh aplikasi. Langkah ini dilakukan karena aplikasi Fake GPS berpotensi disalahgunakan untuk mengubah titik lokasi atau radius pengguna pada saat melakukan absensi. Dan sejauh ini belum ada terdeteksi fake GPS,” kata Erwin, Rabu (6/5).
Selain itu, BKD Sulsel juga menerapkan mekanisme pendaftaran perangkat. ASN hanya dapat melakukan absensi melalui perangkat yang telah didaftarkan dan diverifikasi dalam sistem.
“Dengan demikian, peluang titip absen melalui perangkat lain dapat ditekan,” jelas Erwin.
Erwin menjelaskan, meski berbasis digital, pengawasan kehadiran ASN tidak sepenuhnya bergantung pada aplikasi. Peran atasan langsung tetap menjadi kunci dalam melakukan pembinaan dan pemantauan kedisiplinan pegawai di masing-masing unit kerja.
Ia menyebut, berbagai kendala teknis yang mungkin muncul pada tahap awal akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem ke depan. Bersama perangkat teknis terkait, pemerintah akan terus meningkatkan akurasi, keamanan, dan akuntabilitas sistem absensi digital.
“Prinsipnya, absensi digital ini bukan hanya soal mengganti absensi mesin menjadi aplikasi digital, tetapi bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk memperkuat disiplin ASN, meningkatkan akuntabilitas kinerja dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi, serta memastikan pengawasan kehadiran pegawai berjalan lebih objektif dan transparan,” tutup Erwin. (jun)

