MAKASSAR, BKM.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 serta anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan laporan tersebut telah masuk dan saat ini sedang menunggu proses telaah oleh penyidik sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
”Iyee betul, adami masuk laporannya, sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi BKM, Selasa (7/7).
Ia menambahkan, laporan tersebut diterima Kejari Makassar pada pekan lalu.
”Laporannya masuk Minggu lalu,” sambungnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang dipimpin Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang diketuai Ishadul melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025.
Laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta mendorong pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut APAK, salah satu poin yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar. Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, pengalokasian, pencairan, hingga realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, APAK dan GRH juga menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pengalokasian dana hibah yang dinilai perlu didalami untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, laporan juga mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
APAK dan GRH berharap Kejari Makassar dapat memproses laporan tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejari Makassar menegaskan laporan tersebut masih berada pada tahap awal, yakni proses telaah oleh penyidik. Hasil telaah nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.(jar)

