ENREKANG, BKM — Dua kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang yakni Kecamatan Alla dan Baraka masuk daftar zona merah untuk peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Enrekang AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan mengakui setelah dilakukan sistem zonasi pihaknya kemudian menyimpulkan ke dua kecamatan tersebut ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba. Sejak Januari-Agustus 2016 sudah 22 tersangka narkoba baik pengguna maupun sebagai kurir baram haram ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak Januari-Agustu sudah 22 tersangka narkoba yang kita tangkap di Duri Komplek,tapi yang paling menonjol di kecamatan Alla dan Baraka.Kemarin lagi kita tangkap 3 orang pemakai dan pengedar narkoba di Alla,”ujar Ridwan di ruang kerjanya, Jumat (5/8).
Untuk memberantas barang haram tersebut pihaknya akan melakukan penyuluhan-penyuluhan anti narkoba melalui instansi dan sekolah. Selain itu, Ridwan juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada polisi jika ada masyarakat yang dicurigai komsumsi obat-obat terlarang itu.
“Saya harap masyarakat melaporkan kepada petugas unit narkoba jika ada yang dicurigai komsumsi narkoba,”harapnya.
Ketua Badan Narkotika (BNK) Enrekang Muh Amiruddin mendukung anggota Polres Enrekang untuk memberantas peredaran narkoba di daerahnya. (her/C)

