MAKASSAR, BKM — Sebanyak 1.027 orang narpidana penghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, antusias mengikuti detik-detik proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Rabu (17/8).
Dari 1.027 narapidana di Lapas Klas I Makassar yang antaralain terdiri dari 4 orang pidana mati, 14 orang pidana seumur hidup, 110 orang pidana anak, 153 orang pidana tipikor dan 5 orang pidana terorisme.
Sedangkan 581 orang narapidana yang mendapatkan pemotongan masa penahanan (remisi), berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Adapun narapidana yang dinyatakan bebas dari masa hukuman pidananya, sebanyak 8 0rang narapidana.
Kepala Lembaga Pemsyarakatan (LP) Klas 1 Makassar, Marasidin Siregar, membenarkan pembebasan bersayarat 8 orang narapidana tersebut. Mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dan telah menjalani masa hukumannya di lapas.
Delapan orang narapidana yang dibebaskan dari Lapas Klas I Makassar, kata Marasidin merupakan narapidana, kasus Pidana Umum (Pidum). “Narapidana yang langsung bebas hari ini, ada 8 orang setelah mendapatkan remisi,” ujar Marasidin, Rabu (17/8).
Marasidin menyebutkan, kedelapan narapidana yang dibebaskan masing-masing, 5 orang narapidana kasus pencurian, 1 orang kasus penganiayaan dan 2 orang narapidana kasus pembunuhan.
“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan RI ini, tentuanya adalah narapidana yang telah memenuhi syarat seperti narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukumannya,” jelasnya.
Berperilaku baik, sopan, karena didasari perubahan dan sikap narapidana sendiri selama menjadi warga binaan di Lapas Makassar. “Inilah yang merupakan syarat serta alasan kita mengajukan untuk diberikan remisi,” tandasnya.
Adapun kata dia, bagi narapidana yang tidak mendapatkan remisi hari ini, tentulah, dikarenkan narapidana tersebut dianggap belum memenuhi untuk mendapatkan remisi. (*)
Delapan Napi di Lapas Makassar Bebas Bersyarat
×

