MAKASSAR, BKM — Tujuh orang pengacara siap mendampingi empat oarng oknum polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyerangan kantor Balaikota Makassar.
Ketujuh pengacara tersebut, masing masing Yusuf Gunco, Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin dan Askurniadi dan Zulkifli.
Yusuf Gunco selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka mengatakan, dirinya bersama enam orang pengacara lainnya siap mendampingi empat perjalanan persidangan terhadap pasal yang disangkakan terhadap seseorang. Termasuk empat oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami baru mau menandatangani surat kuasa untuk keempat tersangka,” ujar Yusuf Gunco, Minggu (28/8).
Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco mengatakan, setelah menandatangani surat kuasa tersebut, pihaknya akan mengajukan pengalihan penahanan terhadap empat kliennya tersebut. “Kami akan mengajukan pengalihan penahanan,” jelasnya.
Menurutnya, pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka. “Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak,” jelasnya.
Adapun keempat tersangka yang berpangkat Bripda masing-masing berinisial EJR, NF, ABI dan R.
Seperti dialnsir sebelumnya, kantor Balaikota Makassar diserang oleh sekelompok orang yang merupakan oknum polisi dari Satuan Sabhara Polretabes dan Polda Sulsel. Akibat penyerangan itu belasan kendaraan dan kaca kantor mengalami kerusakan yang cukup parah. Dalam insiden ini, beberapa anggota Satpol PP Makassar juga mengalami cidera serius. Sementara dikubu polisi terdapat satu orang meninggal dunia akibat luka tikaman. (*)
Tujuh Pengacara Siap Dampingi Empat Oknum Polisi
×

