MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) atas terdakwa Mustagfir Sabry alias Moses kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (11/8).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Damis menghadirkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail. Ismail dalam sidang ini tidak memberikan keterangan dan hanya memberikan foto copy hasil forensik tanda tangan terdakwa Moses yang tertera pada tiga lembar cek pencairan dana bansos di Bank BPD sulsel.
Dalam persidangan Hakim Damis juga memperlihatkan hasil uji Labfor kepada masing-masing pihak untuk menanggapi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diberikan kesempatan untuk menanggapi hanya memilih diam.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum, Moses, Irwan Muin mengatakan, dari hasil uraian enam buah tanda tangan kliennya dalam tiga lembar cek tidak identik dengan tandatangan pembanding di 10 dokumen lainnya.
Dia mengatakan, syarat dalam uji Labfor sebagai pembanding dilampirkan tanda tangan dan tulisan terdakwa sejak tahun 2005 sampai 2012.
Selain itu juga, dilampirkan akta otentik berupa KTP, buku nikah, pasport, serta absensi mahasiswa.
“Hasil Labfor menyebutkan bahwa tanda tangan Moses adalah tandangan karangan (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan Moses dalam dokumen-dokumen pembanding,” katanya.
Irwan mengaku yakin dan optimis, kalau tandatangan di cek pencairan dana bansos bukan milik kliennya. “Karena tidak memiliki persesuaian dan hasil uji Labfor serta keterangan ahli Grafo Forensik, Sumiharso, Msc, membuktikan bahwa tanda tangan yang ditunjukan JPU itu adalah tanda tangan karangan,” jelasnya.
Sedangkan terdakwa Moses mengaku bersyukur, karena hasil dari Forensik telah menjawab penantiannya selama ini. “Nanti kita akan lihat bagaimana hasilnya,” singkat Legislator Makassar itu. (mat-ril/
Tanda Tangan Moses Tak Identik
×

