MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Ketua Majelis Hakim, Kristian P Djati saat mengatakan, pertimbangan dikabulkannya pengalihan penahanan itu lantaran saat ini terdakwa sedang mengalami sakit.
Pertimbangan, lain kata Kristian karena terdakwa masih berstatus anggota DPRD Jeneponto yang setiap saat dibutuhkan oleh warga. Selain itu, terdakwa tidak akan mempersulit persidangan.
“Jadi kami putuskan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dikabulkan,” ujar Kristijan, Kamis (1/9).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco menghargai putusan majelis hakim tersebut. “Putusan hakim sudah tepat yang mengabulkan permohonan kami,” ujarnya.
Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco menjelaskan, pengalihan sendiri dilakukan lantaran kliennya memang dalam kondisi sakit.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan penahanan terhadap Andi Mappatunru di Lapas Klas 1 Makassar dan sempat menolak permohoanan yang diajukan kuasa hukum, agar Mappatunru ditangguhkan penahanannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Seperti yang dilansir sebelumnya, Andi Mappatunru dalam kasus ini diduga ikut menerima aliran Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Adapun anggaran Rp250 juta dari program ini dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.
Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program dana aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru juga dinilai tidak sesuai peruntukannya. Paket tersebut antara lain, pembangunan drainase yang terletak di Jl Karya, Kabupaten Jeneponto dengan anggaran Rp250 juta, pemasangan paving blok di Jl Karya sebesar Rp250 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp100 juta dan rehab kantor Desa Jenetallasa Rp50 juta. (*)
Lepas dari Rutan, Mappatunru Kini Tahanan Kota
×

