pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengajuan Grasi Tenriadjeng Pekan Ini

MAKASSAR, BKM — Mantan walikota Palopo dua priode, HPA Tenriadjeng berencana mengajukan upaya permohonan grasi (pengampunan hukuman) kepada Presiden RI, Joko Widodo pada pekan ini.
Rencana tersebut disampaikan, kuasa hukum Tenriadjeng, Yusuf Gunco, Minggu (18/9). Yugo, sapaan akrabnya mengatakan, upaya grasi dilakukan pihaknya atas vonis hukuman 16,5 tahun penjara dari tiga kasus yang berbeda. “Kamis ini, surat permohonannya kita resmi layangkan ke Presiden,” kata Yugo.
Adapun upaya ini pihaknya tempuh dengan alasan kliennya sudah berbuat banyak terhadap Kota Palopo selama dua periode menjabat walikota.
Atas dasar itu, menurut Yugo, sangatlah wajar bila Presiden bisa mempertimbangkan grasi kliennya. “Masa Presiden bisa memberikan grasi untuk warga negara asing, sedangkan untuk warga negaranya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara tidak diberikan grasi,” kilahnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Yugo, karena hukuman yang akan dijalani Tenriadjeng selama 16,5 tahun, di tiga perkara tersebut dinilai tidak relevan dengan usia kliennya yang kini sudah menginjak 72 tahun.
“Sangat mengharukan sekali, apalagi usia beliau sudah 72 tahun dan harus menjalani hukuman selama 16,5 tahun. Ini masalah kemanusian dan pengabadian beliau kepada negara,” kilahnya lagi.
Sekedar diketahui, tiga kasus yang menjerat Tenriadjeng, masing-masing kasus korupsi Dana Pendidikan Kota Palopo dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI disebutkan, bahwa Tenriadjeng terbukti telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp7,7 miliar. Tenriadjeng juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
Dalam kasus lain, Tenriadjeng kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan terhadap Tenriadjeng. Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Kini kasus tersebut masih sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Terkahir, ia divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Kas Pengelolaan Aset Daerah Kota Palopo dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Selain itu dia juga, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar, dengan waktu pengembalian selama 1 bulan, terhitung sejak pembacaan vonis tersebut. (mat/ril)



×


Pengajuan Grasi Tenriadjeng Pekan Ini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar