pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tolak Vonis Bebas 18 Legislator Parepare

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan bebas Hakim Tipikor Makassar atas 18 legislator Kota Parepare yang terjerat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare pada sidang beberapa bulan lalu.
JPU menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh, Muhammad Damis keliru karena telah memvonis bebas 18 legislator tersebut.
Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan upaya hukum kasasi yang dilakukan dari JPU dalam perkara korupsi tunjangan perumahan tersebut.
“Benar pihak pengadilan telah menerima permohonan upaya kasasi dari pihak JPU atas kasus itu,” tukas Ibrahim Palino, Selasa (27/9).
Ibrahim mengatakan, permohonan kasasi sudah lama diterima oleh pihak pengadilan, pihaknya tinggal menindaklanjuti dengan pengiriman memori kasasi itu ke Mahkamah Agung.
“Dalam waktu dekat ini, kasasinya kita akan kirimkan ke Mahkamah Agung, untuk diuji kembali,” tandasnya.
Seperti yang dilansir sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, telah menjatuhkan vonis bebas mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dan 18 mantan anggota DPRD Parepare dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, tanggal (16/3/2016) lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sjamsu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun 18 anggota DPRD Parepare periode 2004-2009, di vonis bebas tersebut antara lain, Minhajuddin Achmad, Andi Abdul Rahman Shaleh, Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah BA, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Tajuddin Salim, Andi Lilling, Isvan Purwanegara Amin, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir, dan Baktiar Tijjang. (mat-ril)



×


JPU Tolak Vonis Bebas 18 Legislator Parepare

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar