pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Vonis Satu Bulan, PH-JPU Kompak Banding

PAREPARE, BKM — Kasus penganiayaan owner hotel Pariwisata, yang dilakukan Kasman Foeng warga Muhammadia Makassar, terhadap Leny Tjang, Sabtu (28/11) lalu di Hotel Parawisata Parepare, akhirnya divonis satu bulan penjara oleh ketua majelis Hakim, Dewa Gede Ray Agung Prajayana, Selasa (27/9) kemarin.
Putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim, Dewa Gede Ray, lebih ringan putusanya hanya satu bulan penjara dibanding empat bulan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendegar putusan yang dibacakakan ketua majelis hakim, maka pihak terdakwa melalui klienya mengtaakan banding.
”Kami nyatakan banding terhadap putusan majelis hakim,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dihadapan majelis hakim. PH terdakwa telah menyatakan banding, maka JPU juga tidak mau tinggal diam, bahkan JPU juga melakukan hal yang sama, apa yang dilakukan oleh PH terdakwa.
”Jadi kami dari penuntut umum juga melakukan banding atas perkara ini,”kata JPU, Irwan. Menurut, Irwan, kasus Kasman Foeng melawan Leny Tjang sudah selesai di pengadilan karena sudah ada putusan, tinggal menunggu hasil banding, jika hasil banding nantinya menyatakan hukuman percobaan atau bebas, maka pihak kejaksaan pasti melakukan kasasi.
Tetapi bilamana terdakwa Kasma Foeng yang statusnya terpidana ini masuk di penjara, maka otomatis pihak kejaksaan tidak melakukan kasasi.”Kami melakukan banding karena PH Kasman juga melakukan banding,”kata Irwan melalui via selulernya. Sementara itu, anak Leny Tjang, Esy Lauddin yang merupakan owner Hotel Parawisata, menyayangkan putusan hakim hanya satu bulan penjara terdakwa terdakwa kasman Foeng. Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Apabila hasil banding nantinya tidak masuk penjara maka bisa saja perbuatan terdakwa mengulangi perbuatanya karena tidak menjalani hukuman,”tidak ada efek jerah jika tidak dipenjara, mestinya harus dihukum seberat-beratnya,”tuturnya. (smr/D)



×


Vonis Satu Bulan, PH-JPU Kompak Banding

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar