========================
MAROS, BKM — Peringatan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 membawa berkah bagi 89 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros. Mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) yang diberikan pada saat upacara hari kemerdekaan dan dibacakan Pelaksana harian (Plh) Bupati Maros, Baharuddin mewakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , Senin 17 Agustus.
Dari 89 narapidana yang mendapat remisi, 88 diantaranya mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas dengan besaran remisi terendah sebanyak 1 bulan. Sementara remisi umum I tertinggi dengan besaran remisi enam bulan dan 20 hari.
“Remisi ini diberikan kepada para narapidana setelah kami nilai kesungguhan dan kedisiplinan mereka untuk berubah menjadi lebih baik. Mudah-mudahan menjadi motivasi bagi warga binaan lapas lainnya,” jelas Baharuddin.
Sandi B Pieter (20) satu dari sekian narapidana yang mendapat remisi bebas mengaku bersyukur mendapatkan berkah di hari kemerdekaan. Sandi, yang didakwa pasal 351 atas kasus penganiyaan itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
“Saya ingin segera berkumpul dengan keluarga, saya juga berharap masyarakat bisa kembali menerima saya setelah dibina di lapas,” ujar Sandi. (ari-ril/c)
89 Narapidana Terima Remisi
×

