MAKASSAR, BKM — Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI menyesalkan sikap yang diambil pemilik perusahaan jasa Go-Jek, yang beroperasi tanpa memberitahukan keberadaannya ke Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Deng Ical sapaan akrabnya, seharusnya perusahaan jasa Go-Jek yang ingin beroperasi di Kota Makassar melaporkan diri dulu ke pemerintah.
” Kita minta mereka melaporkan diri dulu. Jangan seenaknya beroperasi tanpa ada restu dari pemerintah kota,” tegas Deng Ical di ruang kerjanya, Selasa (18/8).
Deng Ical juga menegaskan, pemkot segera menggodok regulasi mengenai transportasi baru tersebut.
Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhlis Mas’ud. Dia menegaskan, pemilik perusahaan Go-Jek tidak pernah melapor ke pihak dishub untuk memulai beroperasi di Kota Makasssar.”Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya terkait pengoperasian mereka. Kita belum tahu kapan mereka mulai beroperasi. Apalagi kita sudah melarang beroperasi sebelum mereka mengantongi izin,”jelas Mukhlis.
Kasi Angkutan Orang Dishub Kota Makassar Tufail Lantara, juga menegaskan yang sama. Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Makassar sampai saat ini belum mengeluarkan izin untuk pengoperasian Go-Jek di Kota Makassar.”Saya belum tahu kalau Go-Jek sudah beroperasi. Kita akan datangi Go-Jek itu, termasuk menanyakan izinnya. Jangan seenaknya mereka beroperasi tanpa restu dari pemkot,”katanya.
Bahkan tambah Tufail, dishub juga belum mengetahui data riil dari Go-Jek tersebut.
“Kita belum tahu berapa jumlah personil, bagaimana operasinya, izinnya dari mana, rute dan lain-lain. Kalau memang sudah ada izinnya dan telah beroperasi, mestinya ada pemberitahuan ke Dishub Kota Makassar,”katanya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Makassar, Zainal Arifin menegaskan, semestinya sebelum beroperasi, Go-Jek harus melalui kajian lebih dahulu karena keberadaanya tentu akan menimbulkan dampak terhadap operasi angkutan lain di kota ini, katanya.
Zainal mengusulkan, kalau pengoperasian Go-Jek untuk angkutan umum tentu sebaiknya diberi tanda. Apakah menggunakan plat kuning atau bagaimana seharusnya aturan yang akan diikuti.
“Saya belum tahu persis bagaimana operasinya. Tetapi kalau menjadi usaha angkutan mesti melalui kajian lebih dahulu,”tegasnya.
Menyikapi penegasan dari dishub yang melarang Go-Jek beroperasi, Manager Go-Jek Makassar, Muh Ramdhani M atau yang akrab disapa Rama mengatakan kalau pihaknya belum menerima surat resmi dari dishub yang melarang Go-Jek beroperasi.
” Sampai saat ini saya belum terima surat resminya. Yang jelas, Kamis pekan lalu, pihak manajemen sudah bertemu langsung dengan dishub untuk membahas izin tersebut,”katanya.
Pihak manajemen Go-Jek, ujar Rama siap menerima dan mendukung jika memang ada aturan tentang pengoperasian Go-Jek di Kota Makassar.
” Saya atas nama pihak manajeman Go-Jek Makassar mendukung jika memang ada regulasi yang mengatur pengoperasian Go-Jek. Bahkan kita akan mematuhi regulasi tersebut,”terangnya.
Rama menambahkan, jumlah draiver Go-Jek saat ini terus bertambah yang telah mencapai angka lebih dari 900 orang.
” Sampai saat ini pengoperasian masih efektif. Jumlah driver pun terus bertambah dari berbagai kalangan. Intinya kita disini membantu pemkot mengurangi pengangguran dan mensejahterakan para driver,”jelas Rama.
Ia mengaku Go-Jek beroperasi selama 24 jam, dan titik operasi di wilayah Makassar hingga Maros dan untuk wilayah Gowa hanya sampai diwilayah jembatan kembar.(ucu-man-kkn3/b)

