MAKASSAR, BKM– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)meminta Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk melengkapi berkas proses nonjob pejabat yang berada dalam anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S).
Berkas tersebut sudah harus diterima KASN awal agustus mendatang.
Hal tersebut terkuak dari hasil klarifikasi yang dilakukan Komisioner KASN ke wali kota akhir pekan lalu di Jakarta.
“Pak wali diminta memberikan dokumen atas alasan beberapa pejabat yang nonjob itu,” kata Komisioner KASN, Waluyo via ponselnya, Minggu (12/7).
Menurut Waluyo, kebijakan untuk menonjobkan pejabat harus berdasar pada peraturan perundang-undangan setidaknya Pada 119. Tidak boleh mengganti sebelum dua tahun kecuali ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Waluyo sendiri tidak bisa memastikan apakah mereka (yang dinonjobkan) melanggar peraturan atau tidak. Oleh karna itu, pihaknya meminta untuk membuktikan pelanggaran jika memang melanggar tersebut.
Sementara itu, Danny sapaan akrab wali kota yang ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah mengatakan, pemeriksaan tersebut hanya meminta untuk melengkapi berkas proses penon-joban sejumlah pejabat yang lalu.
“Nda ada ji, permintaan perlengkapan berkas saja,” kata Danny.
Mantan Konsultan Tata Ruang Pemkot Makassar ini menilai bahwa pejabat yang nonjob sudah pantas di nonjobkan. “Saya menilai orang yang nonjob itu pantas saya nonjobkan,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat yang telah melakukan kesalahan apalagi kesalahan fatal seperti memungut uang di sekolah sepatutnya diberi sanksi. (man/war/c)
KASN Minta Berkas Proses Nonjob Pejabat
×

