MAROS, BKM — Dua pemuda asal Makassar diamankan Satuan Narkoba Polres Maros. Masing-masing Dirga Setia (24), warga Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala dan Erlangga (22), beralamat di Jalan Veteran Utara, Kelurahan Mardekayya Utara, Kecamatan Makassar.
Mereka ditangkap karena mencoba memasok narkoba jenis sabu serta obat daftar G merek somadril ke Timika, Papua. Aktivitas ilegal keduanya terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Awalnya, barang haram tersebut disita petugas X-Ray bandara, Minggu (19/2) pukul 18.40 Wita. Masing-masing satu paket berisi sabu, dan dua paket lainnya somadril.
Tim Satnarkoba Polres Maros yang dipimpin AKP Hendra Suryanto langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai 1×24 jam, AKP Hendra yang juga Kasat Narkoba Polres Maros berhasil meringkus dua orang pelaku.
Dirga dan Erlangga dibekuk, Senin (20/2) pukul 16.00 Wita. ”Keduanya kita amankan di area cargo bandara,” ujar AKP Hendra, kemarin.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni sempat saset sabu seberat 20 gram dan tiga unit handphone.
”Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pemilik barang. Peran mereka sebagai kurir,” kata Hendra lagi.
Dia kemudian menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Bermula pada pukul 18.30 Wita pihak PT CAS memasukkan kargo dengan SMU 126-12636839865. Paket itu disebutkan berisi pakaian.
Selanjutnya pihak kargo melakukan penimbangan sekitar pukul 18.32 Wita. Hasil penimbangan itu langsung diinput untuk penerbitan bukti timbang barang.
Sekitar pukul 18.35 Wita, kargo dimasukkan ke dalam X-ray untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas bernama Aswin. Tak berselang lama, sekitar pukul 18.40 Wita, petugas X-ray menaruh curiga pada paket tersebut. Diapun meminta ke petugas PT CAS Cargo untuk membuka paket tersebut.
Kecurigaan terbukti. Di dalam paket itu terdapat narkotika jenis sabu serta obat daftar G somadril. Pukul 18.50 Wita, petugas security mengamankan barang kiriman itu di ruang air cargo terminal supervisor guna dilakukan pendataan lebih lanjut.
”Paket pertama berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat saset. Disimpan dalam boks pakaian. Pengirimnya tertulis H Syarifuddin. Tinggal di Kota Makassar. Sementara data penerima, ditujukan kepada Haji Salman, warga Jalan Irigasi Timika, Papua. Rencana barang tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-654 tujuan Timika,” jelas Hendra.
Dalam pemeriksaan lanjutan, obat daftar G yang ditemukan sebanyak 40 saset dengan total isi 400 butir. Pengirimnya dicantumkan PT. Agung Pancar Mulia (Panggo).
Selain itu, ditemukan pula dalam somadril sebanyak 100 saset dengan total isi 1.000 butir. Obat terlarang itu disimpan dalam box warna coklat.
Pengirimnya bernama Ririn. Ditujukan kepada Pak Ape di Jalan Yos Sudarso Sempan, belakang konro jalur 5 Kota Timika. Rencananya, paket ini akan dikirim menggunakan pesawat Lion Air nopen JT-798 tujuan Jayapura. (ish/rus)
Pemuda Makassar Gagal Pasok Sabu dan Somadril ke Papua
×

