PASANGKAYU, BKM — Perusahaan perkebunan sawit PT Letawa yang terletak di Kecamatan Tikke Raya, baru saja melakukan penambahan unit baru. Yakni berupa pembangunan stasiun Palm Kernel Oil (PKO). Untuk itu pihak PT.Letawa telah melakukan adendum (perubahan) atas dokumen analisis dokumen lingkungan hidup (Amdal) nya.
Namun demikian, belakangan pembangunan stasiun PKO ini menuai sorotan dari lembaga legislatif di Matra. DPRD menilai, pembangunan stasiun PKO dengan perencanaan kapasitas produksi sebanyak 150 ton per hari itu telah menyalahi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemkab Matra.
Pihak DPRD Matra mengetahui, pembangunan stasiun PKO ini tidak diawali dengan penerbitan adendum Amdal. Kemudian tanpa diduhului penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adendum Amdal dan proses penerbitan IMB baru dilakukan pascapabrik itu mulai beroperasi.
Atas permasalahan tersebut, DPRD Matra telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Letawa, beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu, pihak DPRD mempertanyakan alasan pihak perusahaan dan pihak perizinan serta pihak BLHD Matra yang baru menerbitkan adendum Amdal serta IMB pascastasiun itu telah beroperasi.
”Idealnya kan adendum dan IMB ini sudah harus terlebih dahulu diterbitkan sebelum stasiun itu dibangun. Karena dokumen-dokumen ini dasar dari dibangunnya stasiun itu. Bagaimana misalnya kalau kemudian dokumen lingkungannya menyatakan tidak kayak dibangun stasiun baru disitu, sementara pihak perusahaan telah membangunnya. Kan perusahaan juga yang akhirnya mengalami kerugian,” ujar Ketua DPRD Matra, Lukman Said.
Menjawab hal ini, Kepala BLHD Matra, Jamal, mengakui, dalam proses penerbitan adendum Amdal stasiun PKO Letawa, memang mengalami keterlambatan. Karena beberapa anggota komisi Amdal dari Universitas Tadulako (Untad) memiliki banyak kesibukan waktu itu. Kemudian faktor adanya revisi tim teknis dalam internal BLHD sendiri.
”Jadi pada waktu itu, PT Letawa sudah mengajukan untuk pelaksanaan seminar Amdal. Mungkin pihak perusahaan juga ada targetnya sehingga dilaksanakanlah pembangunan itu. Jadi bukan semata-mata dianggap kesalahan perusahaan. Mungkin kesalahan itu ada pada kami juga karena ada keterlambatan pelaksanaan seminar itu,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Matra, Zulfikar, menjelaskan, penerbitan izin lingkungan dilakukan karena syarat-syarat untuk hal tersebut telah dipenuhi pihak perusahaan.
”Sebelum penerbitan izin lingkungan, itu dasarnya jelas. Seperti berita acara rapat yang merupakan satu kesatuan dari adendum Amdal. Kemudian rekomendasi berdasarkan adendum Amdal yang menyatakan dapat diterbitkan izin lingkungan, sehingga kami tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan izin. Nah IMB nya sudah sementara berporses di dinas Tataruang, kami dan pihak Tataruang sudah pernah turun ke lokasi memantau,” jelasnya.
Kepala Bagian Lingkungan dan Kesehatan PT Letawa, Muchlis, menceritakan, pihaknya telah bersurat kepada instansi terkait sekitar bulan April atau Mei 2016, mengenai apakah pembangunan stasiun PKO tersebut memerlukan adendum atau tidak. Ia juga mengatakan, komisi Amdal telah melakukan peninjauan lapangan sebelum stasiun PKO itu dibangun.
”Posisi stasiun PKO ini masih di areal pabrik. Kami seminar Amdal akhir Desember, kemudian selesai dokumennya di setujui, kami mengajukan permohonan rekomendasi ke lingkungan hidup. Setelah itu, kami mengajukan permohanan kelayakan izin lingkungan. Pembangunan stasiun PKO ini sekitar bulan November hingga Desember. Dan mulai beroperasi bulan Januari ini setelah izin lingkungannya keluar. Hasil produksi masih ditampung di tangki,” urainya.
Usai melakukan RDP, DPRD Matra bakal membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kelengkapan dokumen stasiun PKO PT Letawa ini, setelah itu DPRD akan memutuskan, apakah mengeluarkan rekomendasi atau membentuk panitia khusus (Pansus). (ala/mir/c)
Dewan Soroti Pembangunan Stasiun PKO Letawa
×

